KSMS
Note : Keanggotaan anda akan aktif segera setelah anda melakukan pembayaran simpanan pokok dan wajib sesuai ketentuan yang berlaku pada rekening Koperasi Syahadatain Mitra Sejahtera
Bank BCA : 0555332233
Koperasi menyediakan pelayanan kepada semua anggota yang meliputi :
Fasilitas Simpanan berbasis syariah
Fasilitas Pembiayaan berbasis syariah
Pelayanan Pinjaman/Pembiayaan meliputi :
Pembiayaan Konsumtif;
Pembiayaan Produktif; dan
Pembiayaan Investasi.
Pelayanan Simpanan meliputi :
Simpanan Modal Usaha :
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Modal Kerja :
Simpanan Sukarela; dan
Simpanan Investasi (Berjangka, Pendidikan, Haji/Umroh, dan Qurban)
Produk Simpanan
Simpanan Modal Sendiri
Terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota dan aqad yang digunakan WADI'AH.
Ketentuan Simpanan Pokok adalah sebagai berikut :
- Simpanan Pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dapat dikembalikan;
- Simpanan Pokok harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah;
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Simpanan Pokok diatur dalam Anggaran Dasar.
Nilai Simpanan Pokok ditentukan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
Penyetorannya dilakukan saat melakukan pendaftaran menjadi anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota (Penjelasan Pasal 41 UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian) dan aqad yang digunakan WADI'AH.
Ketentuan Simpanan Wajib adalah sebagai berikut :
- Wajib dimiliki setiap anggota yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan boleh menyetor lebih besar dari ketentuan;
- Pembayaran Simpanan Wajib merupakan tanda bukti keanggotaan;
- Kepada setiap anggota diberikan bukti pembayaran atas Simpanan Wajib yang telah disetornya.
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Nilai Simpanan Wajib ditentukan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan
Penyetorannya dilakukan dimulai saat melakukan pendaftaran menjadi anggota, dapat dibayar bulanan, 3 bulanan, enam bulanan atau tahunan.
Simpanan Modal Kerja
Simpanan Sukarela
Koperasi dapat saja menetapkan sebuah program dalam upaya membudayakan Simpanan Sukarela bagi anggota, untuk tujuan kemandirian anggota dan koperasi.
Ketentuan pada simpanan sukarela adalah sebagai berikut :
- Simpanan sukarela minimal Rp10.000,-
- Setiap anggota wajib memiliki saldo simpanan sukarela sebesar x kali nilai angsuran pembiayaan terakhir (disetorkan pada saat pencairan);
- Nilai bagi hasil sebagai jasa wadiah (setara x% pertahun).
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
- Akad yang digunakan adalah mudharabah.
Manfaat simpanan sukarela bagi Anggota :
- Membayar angsuran bilamana sedang tidak memiliki uang;
- Kebutuhan jangka panjang (keperluan lebaran, bersalin, dll);
- Keperluan mendadak (anak sakit, menjenguk saudara, dll).
Simpanan Berjangka ( Deposito Mudharabah )
Simpanan Berjangka adalah simpanan anggota koperasi yang lama penyimpanannya memiliki jangka waktu tertentu dengan pola bagi hasil. Minimal Simpanan sebesar Rp1.000.000,- dengan waktu penyimpanan minimal 6 (enam) bulan.
Ketentuan pada simpanan berjangka adalah sebagai berikut :
- Sudah menjadi anggota koperasi (pelunasan simpanan pokok);
- Membayar simpanan wajib secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku;
- Akad yang digunakan adalah Simpanan mudharabah (suatu aqad penyerahan modal dari pemilik modal (shahibul maal) yakni pemilik modal tidak terlibat dalam manajemen usaha dengan keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama (bagi hasil setara x% pertahun).
- Simpanan Berjangka tidak dapat dicairkan oleh anggota sebelum jatuh tempo sebagaimana yang diperjanjikan.
- Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Simpanan Haji dan Umroh
Diperuntukkan bagi anggota yang ingin melaksanakan haji dan/atau umroh. Dengan ketentuan lamanya penyimpanan sampai batas waktu pemberangkatan, sesuai nominal paket yang diambil dengan akad mudharabah (bagi hasil setara x% pertahun dan tidak boleh diambil selama saldo belum mencukupi).
Simpanan ini Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Simpanan Qurban
Diperuntukkan bagi anggota yang ingin melaksanakan ibadah qurban dengan akad mudharabah (bagi hasil setara x% pertahun). Dengan ketentuan lamanya penyimpanan sampai jumlah mencukupi untuk melaksanakan ibadah qurban dan tidak boleh diambil selama saldo belum mencukupi.
Simpanan ini Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Simpanan Pendidikan
Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memberikan pendidikan terbaik kepada anaknya, minimal wajib belajar 12 tahun dan Akad yang digunakan adalah mudharabah. Mekanisme simpanan bersifat tetap sesuai jenjang pendidikan yang diambil.
Simpanan ini Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Pelayanan Pembiayaan meliputi :
- Pembiayaan Konsumtif
- Pembiayaan Produktif
- Pembiayaan Investasi.
PEMBIAYAAN KONSUMTIF
Pembiayaan Konsumtif diperuntukkan bagi anggota yang ingin memiliki barang, yang pelunasannya diangsur secara bulanan
1. Kepemilikan Mobil/Motor
Merupakan fasilitas pembiayaan kepemilikan mobil/Motor yang menggunakan akad Murabahah, yaitu jual beli barang sebesar harga perolehan ditambah dengan margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu jual beli dengan harga pokok dengan margin keuntungan yang disepakati.
2. Kepemilikan Barang Elektronik/Rumah Tangga
Merupakan fasilitas pembiayaan kepemilikan Barang Elektronik/Rumah Tangga yang menggunakan akad Murabahah, yaitu jual beli barang sebesar harga perolehan ditambah dengan margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu jual beli dengan harga pokok dengan margin keuntungan yang disepakati.
PEMBIAYAAN PRODUKTIF
Pembiayaan produktif diperuntukkan bagi anggota yang ingin mengembangkan dan memulai usaha baru sebagai upaya penambahan modal kerja. Pelunasan pembiayaan dicicil secara bulanan.
1. Mitra Usaha
Diperuntukkan bagi anggota dengan usaha berbasis harian. Dengan ketentuan pokok dan bagi hasil pembiayaan diangsur secara bulanan sesuai aqad pembiayaan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp20.000.000,- dan aqad yang digunakan Ijarah / Murabahah.
2. Mitra Mandiri
Diperuntukkan bagi anggota dengan skala usaha yang lebih besar dan nilai pembiayaan di atas Rp20.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 1 tahun dan telah melampaui tahapan pembiayaan dan pembayaran angsuran secara bulanan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp50.000.000,- dan aqad yang digunakan Ijarah / Murabahah.
Penyaluran dilakukan setelah memenuhi persyaratan berikut :
1. Membuat proposal pengajuan pembiayaan.
2. Surat pernyataan kesanggupan membayar angsuran (ditandatangani suami-istri);
3. Surat pernyataan bersedia membuat pembukuan usaha (terlebih dahulu mendapat pelatihan dari Koperasi);
4. Memiliki simpanan wajib minimal 20% dari nilai persetujuan pembiayaan;
5. Taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
PEMBIAYAAN INVESTASI
Pembiayaan ini dikategorikan sebagai reward (penghargaan) atas prestasi anggota selama menjadi Anggota Koperasi. Kriteria yang digunakan adalah; lama menjadi Anggota Koperasi, nilai simpanan dan kualitas angsuran yang sudah dijalankan.
Pelunasan pembiayaan dicicil secara bulanan.
1. Pembiayaan Renovasi
Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memperbaiki rumah dan nilai pembiayaan maksimal Rp20.000.000,-, dengan ketentuan keanggotaan minimal 1 tahun dan aqad yang digunakan Istishna’.
2. Pembiayaan Pendidikan
Diperuntukkan bagi anggota yang ingin membiayai pendidikan anak-anaknya dan nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp10.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 1 tahun dan aqad yang digunakan Ijarah (ujrah/upah).
3. Pembiayaan Umroh
Diperuntukkan bagi anggota yang ingin melaksanakan ibadah umroh dan nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp20.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 2 tahun dan aqad yang digunakan Wakalah Bil Ujroh dan memiliki uang muka sebesar Rp5.000.000,-.
4.Pembiayaan Pembelian Rumah
Besaran Pembiayaan Maksimal Rp80.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 2 tahun, memiliki usaha yang layak, belum memiliki rumah yang layak, tidak pernah mengalami keterlambatan angsuran, dan aqad yang digunakan Istishna'.
Gallery