Print
Category: KSMS
Hits: 701

Pelayanan Pembiayaan meliputi :

  1. Pembiayaan Konsumtif
  2. Pembiayaan Produktif
  3. Pembiayaan Investasi.

 

PEMBIAYAAN KONSUMTIF

Pembiayaan Konsumtif diperuntukkan bagi anggota yang ingin memiliki barang, yang pelunasannya diangsur secara bulanan

1. Kepemilikan Mobil/Motor

Merupakan fasilitas pembiayaan kepemilikan mobil/Motor yang menggunakan akad Murabahah, yaitu jual beli barang sebesar harga perolehan ditambah dengan margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu jual beli dengan harga pokok dengan margin keuntungan yang disepakati.

 

2. Kepemilikan Barang Elektronik/Rumah Tangga

Merupakan fasilitas pembiayaan kepemilikan Barang Elektronik/Rumah Tangga yang menggunakan akad Murabahah, yaitu jual beli barang sebesar harga perolehan ditambah dengan margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu jual beli dengan harga pokok dengan margin keuntungan yang disepakati.

 

PEMBIAYAAN PRODUKTIF

Pembiayaan produktif diperuntukkan bagi anggota yang ingin mengembangkan dan memulai usaha baru sebagai upaya penambahan modal kerja. Pelunasan pembiayaan dicicil secara bulanan.


1. Mitra Usaha

Diperuntukkan bagi anggota dengan usaha berbasis harian. Dengan ketentuan pokok dan bagi hasil pembiayaan diangsur secara bulanan sesuai aqad pembiayaan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp20.000.000,- dan aqad yang digunakan Ijarah / Murabahah.


2. Mitra Mandiri

Diperuntukkan bagi anggota dengan skala usaha yang lebih besar dan nilai pembiayaan di atas Rp20.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 1 tahun dan telah melampaui tahapan pembiayaan dan pembayaran angsuran secara bulanan. Nilai maksimal pembiayaan sebesar Rp50.000.000,- dan aqad yang digunakan Ijarah / Murabahah.

Penyaluran dilakukan setelah memenuhi persyaratan berikut :

1. Membuat proposal pengajuan pembiayaan.
2. Surat pernyataan kesanggupan membayar angsuran (ditandatangani suami-istri);
3. Surat pernyataan bersedia membuat pembukuan usaha (terlebih dahulu mendapat pelatihan dari Koperasi);
4. Memiliki simpanan wajib minimal 20% dari nilai persetujuan pembiayaan;
5. Taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

 

PEMBIAYAAN INVESTASI


Pembiayaan ini dikategorikan sebagai reward (penghargaan) atas prestasi anggota selama menjadi Anggota Koperasi. Kriteria yang digunakan adalah; lama menjadi Anggota Koperasi, nilai simpanan dan kualitas angsuran yang sudah dijalankan.

Pelunasan pembiayaan dicicil secara bulanan.


1. Pembiayaan Renovasi

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memperbaiki rumah dan nilai pembiayaan maksimal Rp20.000.000,-, dengan ketentuan keanggotaan minimal 1 tahun dan aqad yang digunakan Istishna’.


2. Pembiayaan Pendidikan

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin membiayai pendidikan anak-anaknya dan nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp10.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 1 tahun dan aqad yang digunakan Ijarah (ujrah/upah).


3. Pembiayaan Umroh

Diperuntukkan bagi anggota yang ingin melaksanakan ibadah umroh dan nilai pembiayaan maksimal sebesar Rp20.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 2 tahun dan aqad yang digunakan Wakalah Bil Ujroh dan memiliki uang muka sebesar Rp5.000.000,-.


4.Pembiayaan Pembelian Rumah

Besaran Pembiayaan Maksimal Rp80.000.000,-, dengan ketentuan keanggotan minimal 2 tahun, memiliki usaha yang layak, belum memiliki rumah yang layak, tidak pernah mengalami keterlambatan angsuran, dan aqad yang digunakan Istishna'.